Keputusan MK Ubah Syarat Jadi Jaksa Agung: Bukan Pengurus Partai Politik

Keputusan MK Ubah Syarat Jadi Jaksa Agung: Bukan Pengurus Partai Politik

Keputusan MK Ubah Syarat Jadi Jaksa Agung: Bukan Pengurus Partai Politik. MK Ganti Persyaratan Jadi Beskal Agung: Bukan Pengurus Partai Politik
Mahkamah Konstitusi (MK) larang pengurus parpol (partai politik) menjadi Beskal Agung. Dalam keputusannya, MK mengganti ketetapan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 mengenai Peralihan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia.

MK menambah persyaratan bukan pengurus partai politik agar dapat dipilih jadi Beskal Agung. “Agar bisa dipilih jadi Beskal Agung harus penuhi persyaratan seperti diartikan dalam Pasal 20 huruf a s/d huruf f termasuk persyaratan bukan pengurus parpol, terkecuali sudah stop sebagai pengurus parpol sekurangnya 5 tahun saat sebelum diangkat sebagai Beskal Agung,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 29

Merilis situs Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan pengurus parpol mempunyai potensi mempunyai perselisihan kebutuhan saat dipilih jadi Beskal Agung tanpa terbatasi oleh waktu yang cukup buat terputus dari affiliate dengan parpol yang dinaunginya. Mereka bisa terus terlilit pada kebutuhan politik yang bisa memengaruhi independensi saat melakukan pekerjaan sebagai Beskal Agung.

 

Keputusan MK Ubah Syarat Jadi Jaksa Agung: Bukan Pengurus Partai Politik

Keputusan MK Ubah Syarat Jadi Jaksa Agung: Bukan Pengurus Partai Politik

Disamping itu, seorang pengurus parpol condong mempunyai ketergantungan yang kuat pada partainya. Ini dikarenakan oleh pengurus bisa memutuskan untuk terturut lebih dalam dengan jadwal partainya.

Kebalikannya, berlainan dari pengurus partai, anggota parpol mempunyai elastisitas lebih besar. Karena untuk anggota partai, partai cuma jadi “kendaraan” untuk meraih tujuan politik mereka.
Untuk calon Beskal Agung yang pernah adalah anggota parpol cukup lakukan pemunduran diri semenjak dipilih jadi Beskal Agung. “Adapun periode waktu 5 tahun sudah keluar pengurusan parpol saat sebelum dipilih jadi Beskal Agung ialah waktu yang dilihat cukup buat putuskan beragam kebutuhan politik dan interferensi parpol pada Beskal Agung itu,” tutur hakim Saldi Isra.

Selainnya dilarang asal dari pengurus parpol, ada banyak persyaratan jadi Beskal Agung seperti Pasal 20 UU Kejaksaan mencakup:

– Masyarakat Negara Indonesia (WNI)
– Bertakwa ke Tuhan Yang Maha Esa

– Setia ke Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945

– Memiliki ijazah terendah sarjana hukum

– Sehat rohani dan jasmani

– Memiliki integritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkepribadian tidak nista.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *