Berita KPU Sebut Peserta Pemilu yang Tak Serahkan LPPDK dapat Dibatalkan Keterpilihannya

Berita KPU Sebut Peserta Pemilu yang Tak Serahkan LPPDK dapat Dibatalkan Keterpilihannya

Berita KPU Sebut Peserta Pemilu yang Tak Serahkan LPPDK dapat Dibatalkan Keterpilihannya. KPU Sebutkan Peserta Pemilu yang Tidak Berikan LPPDK bisa Diurungkan Keterpilihannya
Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Idham Holik. Minta partai politik peserta pemilu selekasnya memberikan Laporan Akseptasi dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) lewat Mekanisme Informasi Kampanye dan Dana Kampanye. Batasan akhir penyerahan LPPDK ialah Kamis, 29 Februari 2024.

“KPU berikan kembali ke peserta pemilu supaya ini hari (Kamis) bisa selekasnya sampaikan LPPDK ke KAP (Kantor Akuntan Public) on time.” Tutur Idham saat dikontak di Jakarta. Kamis.
Menurut Idham. KPU akan umumkan informasi penyerahan LPPDK peserta pemilu. Termasuk untuk peserta pemilu yang tidak memberikan.
Ia menjelaskan, jika peserta pemilu tidak memberikan LPPDK. Teterpilihannya bisa diurungkan. Ancaman itu sesuai Pasal 118 ayat (3) dan (4) Ketentuan KPU  oleh KPU s/d batasan waktu seperti diartikan dalam Pasal 53 ayat (4), parpol yang berkaitan dikenakan ancaman berbentuk tidak diputuskannya calon anggota DPR. DPRD propinsi, dan DPRD kabupaten/kota jadi calon dipilih,” begitu bunyi Pasal 118 ayat (3).

Berita KPU Sebut Peserta Pemilu yang Tak Serahkan LPPDK dapat Dibatalkan Keterpilihannya

Berita KPU Sebut Peserta Pemilu yang Tak Serahkan LPPDK dapat Dibatalkan Keterpilihannya

Adapun Pasal 118 ayat (4) mengatakan dalam soal Calon Anggota DPD tidak sampaikan LPPDK ke KAP yang dipilih oleh KPU s/d batasan waktu seperti diartikan dalam Pasal 79 ayat (3). Calon Anggota DPD yang berkaitan dikenakan ancaman administrasi berbentuk tidak diputuskan jadi calon dipilih.
Beberapa peserta pemilu diharap jujur saat memberikan laporan dana kampanye seperti ditata dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum.
Menurut Idham. Pasal 496 mengatakan peserta pemilu yang menyengaja memberi info tidak betul dalam laporan dana kampanye pemilu bisa dipidana setahun dan dikenai denda terbanyak Rp12.000.000. “KPU berikan kembali ke peserta pemilu supaya ini hari (Kamis) bisa selekasnya sampaikan LPPDK ke KAP (Kantor Akuntan Public) on time.” Tutur Idham saat dikontak di Jakarta. Kamis.
Seterusnya. Di Pasal 497 diterangkan tiap orang yang menyengaja memberi info tidak betul dalam laporan dana kampanye. Bisa dipidana pidana penjara paling lama dua tahun. Selanjutnya akan dikenai denda terbanyak Rp24.000.000. Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Idham Holik. Minta partai politik peserta pemilu selekasnya memberikan Laporan Akseptasi dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) lewat Mekanisme Informasi Kampanye dan Dana Kampanye. Batasan akhir penyerahan LPPDK ialah Kamis, 29 Februari 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *